Dari tahun ke tahun populasi
kendaraan bermotor semakin banyak. Hal tersebut dipengaruhi oleh jumlah
penduduk yang semakin banyak. Karena faktor kebutuhan dan keinginan seseorang
untuk memiliki kendaraan bermotor sangat tinggi. Akhirnya tidak heran jika
dalam satu keluarga bisa memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. Sering
dijumpai kendaraan bermotor seperti sepeda motor dikendarai oleh para pelajar
terutama pelajar SMP dan SMA. Tidak jarang juga para pelajar tersebut terutama
pelajar SMP yang belum mempunyai SIM.
Secara
nasional angka kecelakaan sepanjang tahun 2014 hingga akhir tahun 2016 terus
mengalami peningkatan. Pada tahun 2014 telah tercatat ada 95.906 kasus
kecelakaan, tahun selanjutnya terjadi
98.970 kasus, dan pada tahun 2016 tercatat terdapat 105.374 kasus kecelakaan
dengan korban meninggal dunia 25.859 orang, luka berat 22.939 orang, luka
ringan 120.913 orang. Namun jika dibandingkan pada tahun 2012 dan 2013 kasus
kecelakaan mengalami penurunan. Pada tahun 2012 terjadi 117.949 kasus sedangkan
pada tahun 2013 terjadi 100.106 kasus kecelakaan.
Korban
kecelakaan lalu lintas pada pelajar SMA menempati angka paling banyak. Menurut
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dimana data tersebut diperoleh dari
Korps Lalu-Lintas POLRI. Persentasi korban dengan status pelajar SMA mencapai
57%, lalu disusul dengan korban dengan status pelajar SMP dengan persentasi
17%, kemudian korban dengan status
pelajar SD sebanyak 12%, dan korban dengan lulusan PT sebanyak 6%.
Terdapat
beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya kecalakaan pada pelajar SMP dan
SMA. Pertama, faktor kestabilan emosi pada pelajar SMP dan SMA cenderung masih
tidak stabil. Hal tersebut akan mempengaruhi cara berkendara saat di jalan
raya. Terlebih lagi, hal ini diperparah dengan kepemilikan SIM pada pelajar SMP
atau SMA yang dimana SIM tersebut merupakan syarat untuk menentukan kriteria
mengendarai kendaraan bermotor terlebih lagi sepeda motor. Kedua, kurang
menguasai situasi dan medan jalan saat berkendara. Hal ini juga akan
mempengaruhi keselamatan para pengendara terutama pelajar SMP dan SMA saat
berkendara yang biasanya ugal-ugalan dan kurang bisa menguasai medan jalan saat
berkendara. Ketiga, kelengkapan berkendara yang tidak memenuhi standar.
Karena
banyaknya angka kecelakaan pada para pelajar terutama pelajar SMP dan SMA.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan kerja sama dengan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yaitu pemberian materi pendidikan
keselamatan di jalan. Kemenhub menyusun materi keselamatan jalan bagi anak-anak
usia 3-11 tahun, 12-15 tahun, dan 16-18 tahun.
Selain
itu, orang tua atau wali dari para pelajar SMP dan SMA sebaiknya memperhatikan
anaknya ketika akan berkendara. Seperti memastikan anak memakai helm berstandar
SNI dan kondisi kendaraan yang baik dan memenuhi standar. Selain itu, sekolah
juga berkewajiban memeriksa kondisi kendaraan dan kelengkapan surat serta
perlengkapan berkendara kepada siswa. Tidak hanya orang tua atau wali dan pihak
sekolah yang turut berperan dalam mencegah terjadinya kecelakaan dikalangan
pelajar SMP dan SMA. Siswa juga harus bisa mengondisikan keadaan dirinya
sendiri saat berkendara dan dapat membaca kondisi saat berkendara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar