Alih Fungsi Lahan
Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang termasuk dalam pertanian biasa difahami sebagai budidaya tanaman atau bercocok tanam.
Kegiatan pertanian tidak lepas dari kegiatan pemanfaatan sumber daya alam terutama Tanah. Lahan (tanah) merupakan hal penting bagi pertanian terutama pada sektor budidaya/usaha tani. Meskipun banyak pertanian yang bisa di lakukan dengan media lain namum Tanah merupakan hal Utama bagi pertanian.
Lahan Pertanian Di Indonesia Dari tahun ke tahun Semakin Menyusut jumlahnya, hal ini di akibatkan karena Alih fungsi lahan Pertanian Menjadi Nonpertanian. Alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian di Indonesia sudah tak terkendali, menyusul pesatnya perkembangan sektor industri dan pemukiman di Indoneisia. Data BPS menyebutkan 80 ribu hektare lahan pertanian hilang setiap tahunya.
Perubahan alih fungsi lahan pertanian di Indoneisa sangat memprihatinkan, hal ini di tandai dengan Wilayah-wilayah yang dahulu dikenal sebagai salah satu lumbung beras nasional kini berubah menjadi pabrik dan perumahan. Alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali dapat mengancam kapasitas penyediaan pangan, dan bahkan dalam jangka panjang dapat menimbulkan kerugian sosial.
Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan struktur perekonomian, kebutuhan lahan untuk kegiatan nonpertanian cenderung terus meningkat. Kecenderungan tersebut menyebabkan alih fungsi lahan pertanian sulit dihindari. Beberapa kasus menunjukkan jika di suatu lokasi terjadi alih fungsi lahan, maka dalam waktu yang tidak lama lahan di sekitarnya juga beralih fungsi secara progresif.
Kondisi itu bertolak belakang dengan keinginan pemerintah yang ingin mempertahankan prosuksi pangan nasional di masa mendatang. Sebaliknya, bisa mengancam ketahanan pangan nasional. Beberapa perundang-undangan telah dibuat dan berbagai peraturan sudah diciptakan,untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan di Indonesia namun semuanya seakan-akan usang tak Di perhatikan, Dengan kata lain efektifitas implementasi instrumen pengendalian alih fungsi tersebut belum berjalan optimal sesuai dengan yang diharapkan.
Langkah yang tepat untuk mengatasi agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian Di luar kebijakan-kebijakan tentang Alih fungsi lahan adalah dengan melakukan berbagai macam sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya lahan pertanian yang sangat berkaitan dengan keberlanjutan kebutuhan pangan penduduk. Selain itu, dengan adanya penjaminan / perlindungan lahan dari pemerintah adalah merupakan solusi yang terbaik untuk keberlanjutan lahan pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar