Kamis, 21 September 2017

Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian



Pembangunan pada hakikatnya adalah proses perubahan yang terus menerus untuk menuju keadaan yang lebih baik berdasarkan norma-norma tertentu. Pembangunan dapat dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya yaitu pembangunan untuk daerah pemukiman. Pembangunan tersebut diadakan karena semakin banyaknya jumlah penduduk di Indonesia. Jumlahnya meningkat lebih dari 50% dari tahun 2006. Hal tersebut tidak seimbang dengan keberadaan lahan yang akan digunakan untuk membangun daerah pemukiman. Maka tak jarang kita menemukan lahan-lahan persawahan yang sengaja diratakan untuk dijadikan lahan pemukiman. Hal ini tidak seharusnya dilakukan mengingat pentingnya lahan pertanian bagi kelangsungan hidup kita.
Pembangunan sejatinya membawa manfaat bagi kehidupan kita. Sama halnya dengan pembangunan daerah pemukiman penduduk ini. Pembangunan tersebut akan sangat membantu masyarakat dalam hal pengadaan tempat tinggal. Bisa dalam bentuk rumah-rumah pribadi atau rumah susun. Namun karena kurangnya lahan untuk untuk dijadikan daerah pemukiman, mereka mulai mengalihfungsikan daerah pertanian yang ada . Hal ini mulai marak terjadi di daerah perdesaan karena mereka sudah kehabisan lahan di daerah perkotaan.
Jika terus menerus terjadi, hal tersebut pasti akan berdampak buruk bagi kita. Daerah persawahan otomatis akan berkurang dari waktu kewaktu. Hal tersebut juga menyebabkan menurunnya produksi pangan di Indonesia. Akibat lahan pertanian yang semakin berkurang, maka hasil produksi juga akan terganggu. Dalam skala besar, stabilitas pangan nasional juga akan sulit tercapai. Mengingat jumlah penduduk yang semakin meningkat tiap tahunnya sehingga kebutuhan pangan juga bertambah, namun lahan pertanian justru semakin berkurang. Hal tersebut akan berdampak juga pada mahalnya harga pangan dikemudian hari. Ketika produksi hasil pertanian semakin menurun, tentu saja bahan-bahan pangan di pasaran akan semakin sulit dijumpai. Hal ini tentu saja akan dimanfaatkan sebaik mungkin bagi para produsen maupun pedagang untuk memperoleh keuntungan besar. Maka tidak heran jika kemudian harga-harga pangan tersebut menjadi mahal
Bisa dikatakan bahwa yang paling dirugikan oleh alih fungsi lahan ini adalah para buruh petani. Buruh tani adalah orang-orang yang tidak mempunyai lahan pertanian melainkan menawarkan tenaga mereka untuk mengolah lahan orang lain yang butuh tenaga. Sehingga jika lahan pertanian beralih fungsi dan menjadi semakin sedikit, maka buruh-buruh tani tersebut terancam akan kehilangan mata pencaharian mereka. Salah satu jalan yang akan mereka tempuh akibat hal tersebut adalah melakukan urbanisasi. Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Sebagian besar kawasan pertanian terletak di daerah pedesaan. Sehingga ketika terjadi alih fungsi lahan pertanian yang mengakibatkan lapangan pekerjaan bagi sebagian orang tertutup, maka yang terjadi selanjutnya adalah angka urbanisasi meningkat. Orang-orang dari desa akan berbondong-bondong pergi ke kota dengan harapan mendapat pekerjaan yang lebih layak. Padahal bisa jadi setelah sampai di kota keadaan mereka tidak berubah karena persaingan semakin ketat.
 Alih fungsi daerah pertanian juga berdampak pada hewan dan tumbuhan yaitu mengancam keseimbangan ekosistem di pertanian. Dengan berbagai keanekaragaman populasi di dalamnya, sawah atau lahan-lahan pertanian lainnya merupakan ekosistem alami bagi beberapa binatang. Sehingga jika lahan tersebut mengalami perubahan fungsi, binatang-binatang tersebut akan kehilangan tempat tinggal dan bisa mengganggu ke permukiman warga.
Dengan berbagai dampak yang ditimbulkan, alih fungsi lahan pertanian seharusnya tidak dilakukan karena akan berdampak buruk bagi beberapa aspek kehidupan. Maka diperlukan solusi untuk mengatasi masalah ini. Solusi yang bisa diterapkan oleh pemerintah  yaitu membuat aturan tentang pembangunan di daerah pertanian. Pemerintah bisa membatasi pembangunan yang akan dilakukan masyarakat di daerah pertanian agar tidak berlebihan. Solusi lain yaitu pemerintah bisa membangun rumah susun atau rusun yang bisa ditinggali oleh masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah. Rumah susun merupakan kategori rumah resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Pada perkembangannya istilah rumah susun digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah, yang artinya berbeda dengan apartemen. Ada dua jenis rusun, yaitu rusunami dan rusunawa. Selain rusun bisa juga dibangun rusunami atau Rumah Susun Sederhana Milik dan Rusunawa atau Rumah Susun Sederhana Sewa. Solusi diatas mungkin bisa diterapkan dimasa mendatang agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu sehingga semuanya dapat hidup dengan makmur dan sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Teks Biografi

Perjalanan Karir Seorang Via Vallen Maulidia Octavia atau yang lebih dikenal dengan nama Via Vallen merupakan seorang penyanyi yang ber...