Pembangunan pada hakikatnya
adalah proses perubahan yang terus menerus untuk menuju keadaan yang lebih baik
berdasarkan norma-norma tertentu. Pembangunan dapat dilakukan dalam berbagai
aspek kehidupan, salah satunya yaitu pembangunan untuk daerah pemukiman.
Pembangunan tersebut diadakan karena semakin banyaknya jumlah penduduk di
Indonesia. Jumlahnya meningkat lebih dari 50% dari tahun 2006. Hal tersebut
tidak seimbang dengan keberadaan lahan yang akan digunakan untuk membangun daerah pemukiman. Maka tak jarang kita menemukan
lahan-lahan persawahan yang sengaja diratakan untuk dijadikan lahan pemukiman.
Hal ini tidak seharusnya dilakukan mengingat pentingnya lahan pertanian bagi kelangsungan
hidup kita.
Pembangunan sejatinya
membawa manfaat bagi kehidupan kita. Sama halnya dengan pembangunan daerah
pemukiman penduduk ini. Pembangunan tersebut akan sangat membantu masyarakat
dalam hal pengadaan tempat tinggal. Bisa dalam bentuk rumah-rumah
pribadi atau rumah susun. Namun karena kurangnya lahan untuk untuk dijadikan
daerah pemukiman, mereka mulai mengalihfungsikan daerah pertanian yang ada .
Hal ini mulai marak terjadi di daerah perdesaan karena mereka sudah kehabisan
lahan di daerah perkotaan.
Jika terus menerus
terjadi, hal tersebut pasti akan berdampak buruk bagi kita. Daerah persawahan
otomatis akan berkurang dari waktu kewaktu. Hal tersebut juga menyebabkan
menurunnya produksi pangan di Indonesia. Akibat lahan pertanian yang semakin
berkurang, maka hasil produksi juga akan terganggu. Dalam skala besar,
stabilitas pangan nasional juga akan sulit tercapai. Mengingat jumlah penduduk
yang semakin meningkat tiap tahunnya sehingga kebutuhan pangan juga bertambah,
namun lahan pertanian justru semakin berkurang. Hal tersebut akan berdampak
juga pada mahalnya harga pangan dikemudian hari. Ketika produksi hasil
pertanian semakin menurun, tentu saja bahan-bahan pangan di pasaran akan
semakin sulit dijumpai. Hal ini tentu saja akan dimanfaatkan sebaik mungkin
bagi para produsen maupun pedagang untuk memperoleh keuntungan besar. Maka
tidak heran jika kemudian harga-harga pangan tersebut menjadi mahal
Bisa dikatakan bahwa yang
paling dirugikan oleh alih fungsi lahan ini adalah para buruh petani. Buruh
tani adalah orang-orang yang tidak mempunyai lahan pertanian melainkan
menawarkan tenaga mereka untuk mengolah lahan orang lain yang butuh tenaga.
Sehingga jika lahan pertanian beralih fungsi dan menjadi semakin sedikit, maka
buruh-buruh tani tersebut terancam akan kehilangan mata pencaharian mereka.
Salah satu jalan yang akan mereka tempuh akibat hal tersebut adalah melakukan
urbanisasi. Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Sebagian
besar kawasan pertanian terletak di daerah pedesaan. Sehingga ketika terjadi
alih fungsi lahan pertanian yang mengakibatkan lapangan pekerjaan bagi sebagian
orang tertutup, maka yang terjadi selanjutnya adalah angka urbanisasi
meningkat. Orang-orang dari desa akan berbondong-bondong pergi ke kota dengan
harapan mendapat pekerjaan yang lebih layak. Padahal bisa jadi setelah sampai
di kota keadaan mereka tidak berubah karena persaingan semakin ketat.
Alih fungsi daerah pertanian juga berdampak
pada hewan dan tumbuhan yaitu mengancam keseimbangan ekosistem di pertanian.
Dengan berbagai keanekaragaman populasi di dalamnya, sawah atau lahan-lahan
pertanian lainnya merupakan ekosistem alami bagi beberapa binatang. Sehingga
jika lahan tersebut mengalami perubahan fungsi, binatang-binatang tersebut akan
kehilangan tempat tinggal dan bisa mengganggu ke permukiman warga.
Dengan berbagai dampak
yang ditimbulkan, alih fungsi lahan pertanian seharusnya tidak dilakukan karena
akan berdampak buruk bagi beberapa aspek kehidupan. Maka diperlukan solusi
untuk mengatasi masalah ini. Solusi yang bisa diterapkan oleh pemerintah yaitu membuat aturan tentang pembangunan di
daerah pertanian. Pemerintah bisa membatasi pembangunan yang akan dilakukan
masyarakat di daerah pertanian agar tidak berlebihan. Solusi lain yaitu
pemerintah bisa membangun rumah susun atau rusun yang bisa ditinggali oleh
masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah. Rumah susun merupakan kategori rumah resmi
pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen,
kondominium, flat, dan lain-lain. Pada perkembangannya istilah rumah susun
digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah, yang
artinya berbeda dengan apartemen. Ada dua jenis rusun, yaitu rusunami dan
rusunawa. Selain rusun bisa juga dibangun rusunami atau Rumah Susun Sederhana
Milik dan Rusunawa atau Rumah Susun Sederhana Sewa. Solusi diatas mungkin bisa
diterapkan dimasa mendatang agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu sehingga
semuanya dapat hidup dengan makmur dan sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar