Sungai merupakan salah satu keindahan dan kekayaan alam Indonesia. Sungai yang didalamnya hidup berbagai jenis biota sungai juga tentu bisa menjadi sumber nafkah. Sungai yang dulunya sangat jernih. Bahkan bisa melihat bebatuan serta ikan yang berenang didalamnya dengan jelas. Kini tak sejernih dulu. Sehingga tak menjadikannya sebagai sumber mata air. Tidak bertanggung jawabnya beberapa oknum yang membuang limbah ke sungai menyebabkan sungai yang dulunya jernih kini keruh dan berbau.
Tidak hanya itu sungai tak lagi menjadi sumber mata air, tapi memiliki fungsi lain yang bertolak belakang dengan sebelumnya, yakni sebagai pembuangan limbah. Namun, pencemaran tersebut dapat diminimalisir dengan pemasangan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Setiap pabrik seharusnya memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). IPAL tersebut digunakan untuk mengurangi kadar limbah berbahaya sebelum dibuang. Namun, banyak pabrik yang tidak menghiraukan dan tidak
IPAL dengan maksimal. Bahkan, ada sejumlah pabrik yang tidak memilki IPAL sesuai standar. Selain IPAL yang bermasalah. Peraturan soal baku mutu air limbah juga jadi masalah. Meskipun kadar limbahnya sudah berkurang dengan IPAL, limbah tetaplah limbah. Pemerintah sebenarnya sudah mewajibkan pabrik untuk melengkapi IPAL tersebut sehingga sebelum limbah cair dibuang ke sungai terlebih dahulu sudah dinetralisasi.
Tidak hanya memiliki dampak negatif, limbah pun sebenarnya memiliki dampak positif apabila dikelola dengan benar. Sebagai contoh, limbah tebu yang dapat dibuat menjadi bioetanol yang dapat digunakan sebagai pengganti bensin. Selain itu pucuk tebu dapat digunakan sebagai pakan ternak. Dan ampas tebu untuk pembuatan senyawa furfural dan pembuatan pupuk kompos.
Gas hasil pembakaran produksi dari pabrik tersebut dapat diminimalisir dengan penanaman pohon disekitar pabrik. Dengan ditanamnya pohon tersebut agar gas C02 sebagai salah satu bahan pencemaran udara dapat terserap kembali melalui daur oksigen dan fotosintesis. Sehingga polusi di sekitar pabrik tidak terlalu menganggu aktivitas. Limbah-limbah organik pun dapat dikubur agar limbah organik tidak mencemari lingkungan.
Pembuangan limbah di sungai merupakan tindakan merugikan lingkungan sekitar. Untuk menanggulangi pabrik yang membuang sampah di sungai yaitu dengan melakukan sidak ke pabrik yang sering membuang limbahnya ke sungai. Pemerintah pun harus tegas dalam menindak pabrik-pabrik tersebut. Ditambah dengan adanya peraturan yang berisi tentang langgaran pabrik tanpa IPAL serta pabrik yang kedapatan membuang sampah ke sungai tanpa melalui IPAL dapat dikenai sanksi yang berlaku. Hal-hal tersebut dapat meminimalisir terjadinya pembuangan limbah ke dungai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar